Delapan syarat tersebut yaitu:
1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan.
2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya.
3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan.
4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya.
5. Disebutkan tempat pengambilannya.
6. Harganya jelas.
7. Pemesan harus sudah membayar sebelum keduanya berpisah.
8. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan).