Rumah Murah Strategis Majalengka

Rumah Murah Strategis Majalengka

TABUNGAN DI BANK

Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad …

TABUNGAN DI BANK Selengkapnya »

TITIPAN DAN PINJAMAN (WADIAH DAN ARIYAH)

Apa itu wadiah dan ariyah, titipan dan pinjaman? Bagaimana aturan dalam transaksi ini ditinjau dari sisi fikih muamalat? Adakah masalah terkini yang terkait? Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5) Al-i’aarah secara etimologi adalah …

TITIPAN DAN PINJAMAN (WADIAH DAN ARIYAH) Selengkapnya »

HUKUM MENIMBUN BARANG UNTUK MENJUALNYA LEBIH MAHAL

Apa itu ihtikar? Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190) Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti: Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

PENGERTIAN SALAM

Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan. Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah). Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan. Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu.

BEBERAPA PEMBAHASAN TERKAIT GADAI

Orang yang menyerahkan gadai (raahin) boleh meminta barang gadaian (marhuun) selama penerima gadai (murtahin) belum qabdh (memegang, serah terima). Jika murtahin telah qabdh (memegang barang gadai), maka tidaklah boleh barang gadai itu dikembalikan hingga utang lunas atau barang gadai (marhuun) dijual untuk melunasi utang. Penerima gadai (murtahin) ketika memegang barang gadai (marhuun) adalah barang amanah. Murtahin barulah …

BEBERAPA PEMBAHASAN TERKAIT GADAI Selengkapnya »

MEMINJAMKAN MODAL MENURUT SYARIAT

Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: …

MEMINJAMKAN MODAL MENURUT SYARIAT Selengkapnya »

ILMU SEDERHANA SEBELUM INVESTASI

Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. …

ILMU SEDERHANA SEBELUM INVESTASI Selengkapnya »

MENGENAL HAK KHIYAR; LANJUT ATAU BATAL DALAM AKAD JUAL BELI (1)

Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.  Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ …

MENGENAL HAK KHIYAR; LANJUT ATAU BATAL DALAM AKAD JUAL BELI (1) Selengkapnya »

PENTING BELAJAR FIQIH JUAL BELI

Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu …

PENTING BELAJAR FIQIH JUAL BELI Selengkapnya »

JUAL BELI GHARAR YANG BARANGKALI ADA DI SEKITAR KITA (2)

Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah …

JUAL BELI GHARAR YANG BARANGKALI ADA DI SEKITAR KITA (2) Selengkapnya »

Compare