Tanah Disewakan Kuningan

Tanah Disewakan Kuningan

HUBUNGAN ANTARA WADIAH DAN ARIYAH

Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama. BERKENAAN DENGAN I’AARAH (‘ARIYAH) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.

MEMBELI BARANG SAAT MURAH LALU DIJUAL SAAT HARGA NAIK

Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun …

MEMBELI BARANG SAAT MURAH LALU DIJUAL SAAT HARGA NAIK Selengkapnya »

SYARAT AKAD SALAM TERKAIT MUSLAM FIIH (BARANG)

BARANG YANG DIPESAN (MUSLAM FIIH) ITU SAH JIKA TERPENUHI DELAPAN SYARAT

Delapan syarat tersebut yaitu: 1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan. 2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya. 3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan. 4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. …

BARANG YANG DIPESAN (MUSLAM FIIH) ITU SAH JIKA TERPENUHI DELAPAN SYARAT Selengkapnya »

SYARAT RAAHIN, MURTAHIN, MARHUUN (GADAI), MARHUUN BIIH (HUTANG)

Syarat Raahin Dan Murtahin Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa Ahliyah tabarru’ (dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang di-hajr, diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya). Syarat Marhuun (Barang Gadai) ‘Ain, sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan. Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala …

SYARAT RAAHIN, MURTAHIN, MARHUUN (GADAI), MARHUUN BIIH (HUTANG) Selengkapnya »

BAHAYA RIBA

Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak …

BAHAYA RIBA Selengkapnya »

RUMAH DIJUAL CIREBON

Rumah Minimalis Dijual Cepat Lokasi Di Cluster Grha Adipati, Jembatan Merah, Kecomberan, Talun, Cirebon LT: 127 MLB: 70 MKT: 3KM: 2Air: PDAM dan JetpumpListrik: 2200 Harga Rp.850.000.000 (Sangat Bisa Nego)

JUAL BELI GHARAR YANG MUNGKIN ADA DI SEKITAR KITA (1)

RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban. Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad …

JUAL BELI GHARAR YANG MUNGKIN ADA DI SEKITAR KITA (1) Selengkapnya »

Tanah Disewakan Kuningan

TANAH DISEWAKAN KUNINGAN

Tanah Disewakan Kuningan – Apakah anda sedang mencari tanah disewakan Kuningan & sekitarnya khususnya untuk daerah Ciayumajakuning. Santoriland merupakan media yang sekaligus menjadi wahana yang akan menjawab kebutuhan publik terhadap informasi detail tentang ketersediaan produk Tanah dan Bangunan di wilayah Ciayumajakuning. Tidak perlu khawatir Santori Land akan menjawab semua kebutuhan anda. Santori Land adalah merupakan …

TANAH DISEWAKAN KUNINGAN Selengkapnya »

Compare