HUBUNGAN ANTARA WADIAH DAN ‘ARIYAH

Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama.

BERKENAAN DENGAN WADIAH

Pertama: Wadiah disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak.

Dalam ayat disebutkan,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)

Dalam hadits disebutkan,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ

Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624, hasan sahih).

Kedua: Hukum taklifi.

Ulama Syafiiyyah mengatakan, “Disunnahkan bagi yang mampu menjaga barang titipan dan menunaikan amanah, ia menerimanya, karena hal ini termasuk dalam bentuk ta’awun, saling tolong menolong dalam hal yang diperintahkan.”

Adapun jika ia tidak mampu menerimanya, haram baginya menerima karena hal ini akan menyebabkan kerusakan.

Ketiga: Jumhur ulama (Malikiyyah, Hambali, dan Syafii) menganggap bahwa akadnya adalah akad tawkil (mewakilkan).

Keempat: Kekhususan dalam akad wadi’ah: (1) akadnya jaiz dari kedua belah pihak, salah satu boleh menolak; (2) akadnya adalah akad amanah, di mana kalau barang tersebut rusak bukan karena kesengajaan orang yang dititip, tidak ada ganti rugi; (3) akadnya itu tabarru’at (berderma, membantu orang lain), dilakukan karena ingin berbuat baik, menolong, mengangkat kesulitan, dan menunaikan hajat.

Kelima: Rukun akad wadi’ah yaitu:

(1) ada shighah (ijab qabul);

(2) dua orang yang berakad yaitu al-mawdi’ dan al-mustawada’; di mana al mawdi’ (yang menitipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu berakal, baligh, rasyid (bisa memanfaatkan harta dengan baik); dan al-mustawda’ (yang dititipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu baligh, berakal, rasyid dan barang yang dititipkan itu tertentu;

(3) barang yang dititipkan (al-mawda’ah) harus harta baik aktiva tetap atau pun bergerak (menurut jumhur).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare