MENGENAL HAK KHIYAR, LANJUT ATAU BATAL DALAM AKAD JUAL BELI (2)

Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu:

Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan:

  • Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad.
  • Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada.

Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika:

  • Lebih dari tiga hari.
  • Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan.

Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut.

Kaidah:

  • Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli.

Boleh mengembalikan barang dengan syarat:

  1. Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima).
  2. Umumnya barang semacam itu selamat dari aib.
  3. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli.
  4. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual.

Kaidah:

  • Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare