Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu:
Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan:
- Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad.
- Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada.
Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika:
- Lebih dari tiga hari.
- Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan.
Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut.
Kaidah:
- Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli.
Boleh mengembalikan barang dengan syarat:
- Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima).
- Umumnya barang semacam itu selamat dari aib.
- Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli.
- Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual.
Kaidah:
- Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.