Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan.
Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah).
Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan.
Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu.