PENGERTIAN SALAM

Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan.

Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah).

Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan.

Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare