- Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam.
- Muslam ilaih (penjual).
- Muslam fiih, yaitu barang yang dijual.
- Ro’sul maal, yaitu harga atau upah.
- Shighah, yaitu ijab dan qabul.
Jual beli salam ada dua bentuk:
- Salam haalan (akad salam tunai), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum saat ini dan penyerahannya di majelis.
- Salam muajjalan (akad salam tertunda), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum dan penyerahannya setelah satu minggu.”
Jika tidak ditentukan waktu dan akad salam hanya dimutlakkan saja, maka akad salam menjadi haalan, akadnya sah dan penyerahan barang di majelis seketika itu juga, tanpa tertunda.