SYARAT AKAD SALAM TERKAIT MUSLAM FIIH (BARANG)

  1. Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya, seperti barangnya ditentukan jenisnya dari sutra, kapas, besi, dan semacamnya.
  2. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Namun, masih boleh jenisnya bercampur dengan yang lain jika memang bisa jelas komposisinya.
  3. Barang tersebut tidak dimasak dengan api karena menjadi sesuatu yang tidak jelas. Namun, jika adanya api itu bisa membedakan antara minyak samin dan susun dengan adanya api, maka tidaklah masalah. Begitu pula untuk membedakan lebah madu dan lilin dengan api yang redup.
  4. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Berarti barangnya adalah sesuatu yang tertunda. Jika akadnya, “Saya serahkan kepadamu seratus ribu rupiah untuk cincin ini, tidakalh sah. Ini tidaklah dianggap bai’ (jual beli) dalam pendapat azhar (yang lebih kuat).”
  5. Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare