SYARAT SAHNYA AKAD MUSLAM FIIH

  1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan, seperti menentukan jenis hewan jantan atau betina, supaya menghindarkan dari gharar.
  2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya, seperti menentukan ukuran timbangan atau takaran.
  3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan, seperti menentukan waktunya dalam sehari, sebulan, atau setahun barang itu akan diserahterimakan.
  4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. Misalnya, kurma ruthob (fresh, baru panen) akan berbuah pada musim panas, lalu janjinya kurma akan diserahkan pada musim dingin. Maka seperti ini tidaklah sah karena kurma ruthob tersebut tidak bisa diserahterimakan.
  5. Disebutkan tempat pengambilannya.
  6. Harganya jelas. Artinya, ra’sul maal (uang) dalam akad salam harus haalan (diserahkan di muka) dan jelas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah bai’ dayn bi dayn, jual beli utang dan utang. Ini tidaklah sah.
  7. Pemesan harus sudah membayar ra’sul maal (uang) sebelum keduanya berpisah.
  8. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan). Karena jika tertunda, maka terjadi gharar dan khiyar itu menghalangi kepemilikan.

Catatan tambahan:

  1. Khiyar majlis tetap ada dalam akad salam. Karena keumuman hadits tentang khiyar majelis.
  2. Jika penjual menghadirkan barang pada pembeli sebelum waktu yang ditetapkan, hendaklah pembeli menerimanya. Jika ia mencegahnya karena ada uzur yang sahih, diterima darinya. Jika tidak, seorang qadhi boleh memaksa agar ia menerimanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare