Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua:
- Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan.
- Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.