MEMBELI BARANG SAAT MURAH LALU DIJUAL SAAT HARGA NAIK
Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun …
MEMBELI BARANG SAAT MURAH LALU DIJUAL SAAT HARGA NAIK Selengkapnya »