Bangunan Muranh Strategis Kuningan

HUBUNGAN ANTARA WADIAH DAN ARIYAH

Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama. BERKENAAN DENGAN I’AARAH (‘ARIYAH) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.

MEMBELI BARANG SAAT MURAH LALU DIJUAL SAAT HARGA NAIK

Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun …

MEMBELI BARANG SAAT MURAH LALU DIJUAL SAAT HARGA NAIK Selengkapnya »

SYARAT AKAD SALAM TERKAIT MUSLAM FIIH (BARANG)

Compare