HUBUNGAN ANTARA WADIAH DAN ‘ARIYAH
Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama. BERKENAAN DENGAN I’AARAH (‘ARIYAH) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.