Properti Disewakan Cirebon

MANFAAT DARI BAHASAN TENTANG WADI’AH

Manfaatnya:

HUBUNGAN ANTARA WADIAH DAN ‘ARIYAH

Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama. BERKENAAN DENGAN WADI’AH Pertama: Wadiah disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58) Dalam hadits disebutkan, …

HUBUNGAN ANTARA WADIAH DAN ‘ARIYAH Selengkapnya »

HIKMAH TERLARANGNYA MENIMBUN BARANG

Imam Nawawi  rahimahullah berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11:43). Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal …

HIKMAH TERLARANGNYA MENIMBUN BARANG Selengkapnya »

RUKUN JUAL BELI SALAM

Jual beli salam ada dua bentuk: Jika tidak ditentukan waktu dan akad salam hanya dimutlakkan saja, maka akad salam menjadi haalan, akadnya sah dan penyerahan barang di majelis seketika itu juga, tanpa tertunda.

KETENTUAN UMUM DALAM PEGADAIAN SYARI’AH

Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya: 1. Barang yang Dapat Digadaikan Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang …

KETENTUAN UMUM DALAM PEGADAIAN SYARI’AH Selengkapnya »

DALIL TENTANG GADAI

Dalil mengenai disyariatkannya gadai adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه …

DALIL TENTANG GADAI Selengkapnya »

DUA AKAD YANG BISA DIMANFAATKAN JIKA KITA MEMILIKI MODAL

1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ …

DUA AKAD YANG BISA DIMANFAATKAN JIKA KITA MEMILIKI MODAL Selengkapnya »

Compare