TIDAK BOLEH MENJUAL BUAH SAMPAI TAMPAK MATANG

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud).

Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli.

Kaidah:

  • Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare