TITIPAN DAN PINJAMAN (WADIAH DAN ARIYAH)

Apa itu wadiah dan ariyah, titipan dan pinjaman? Bagaimana aturan dalam transaksi ini ditinjau dari sisi fikih muamalat? Adakah masalah terkini yang terkait?

Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)

Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan.

‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman.

Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab.

Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis).

Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan.

Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada.

Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Compare